1. Pengancaman yang Berujung pada Kekerasan Fisik
Jika seseorang mengancam orang lain dan kemudian benar-benar melakukan kekerasan fisik, maka ia dapat dijerat dengan kombinasi pasal terkait, seperti:
a) Pasal 448 dan 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
📌 Pasal 448 UU 1/2023 mengatur ancaman dengan kekerasan, pencemaran nama baik, atau ancaman lain yang melanggar hukum. Jika ancaman ini disertai kekerasan fisik, maka hukumannya dapat lebih berat.
📌 Pasal 449 UU 1/2023 mencakup ancaman yang lebih serius, seperti:
- Ancaman kekerasan secara terang-terangan terhadap seseorang atau barang.
- Ancaman yang membahayakan keamanan umum.
- Ancaman pembunuhan, pemerkosaan, atau penganiayaan berat.
- Ancaman dengan tindakan pembakaran atau perusakan properti.
Jika seseorang tidak hanya mengancam tetapi juga melakukan kekerasan fisik, maka bisa dikenakan pasal tambahan terkait penganiayaan dan kekerasan fisik.
2. Kekerasan Fisik (Penganiayaan) dalam Hukum Pidana
Jika ancaman berlanjut menjadi pemukulan atau kekerasan fisik, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tentang penganiayaan dalam KUHP, yaitu:
a) Pasal 351 KUHP – Penganiayaan Biasa
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”✅ Contoh: Memukul seseorang hingga luka ringan.
Jika penganiayaan menyebabkan luka berat, maka hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.
b) Pasal 354 KUHP – Penganiayaan Berat
“Barang siapa sengaja melukai orang lain dengan maksud mencelakakan, dihukum penjara paling lama 8 tahun.”✅ Contoh: Melukai seseorang hingga cacat permanen atau mengalami gangguan kesehatan serius.
Jika korban sampai meninggal akibat penganiayaan ini, hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.
c) Pasal 170 KUHP – Kekerasan Bersama-Sama
“Barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”✅ Contoh: Sekelompok orang mengeroyok seseorang hingga terluka.
Hukuman bisa lebih berat jika korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.
3. Pengancaman dan Kekerasan Melalui Media Elektronik
Jika ancaman dilakukan melalui media elektronik seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, atau SMS, maka pelaku dapat dijerat dengan:
📌 Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada orang lain dapat dikenakan pidana.”
Sanksi:
- Hukuman penjara hingga 4 tahun.
- Denda maksimal Rp750 juta.
4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Ancaman & Kekerasan Fisik?
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami ancaman yang berujung kekerasan fisik, segera lakukan langkah-langkah berikut:
✅ 1. Kumpulkan Bukti
- Simpan pesan ancaman (jika ada).
- Rekam suara/video jika memungkinkan.
- Ambil foto luka atau kerusakan akibat kekerasan.
- Cari saksi yang melihat kejadian.
✅ 2. Segera Laporkan ke Polisi
- Datang ke kantor polisi terdekat.
- Jelaskan kejadian secara detail.
- Serahkan bukti yang sudah dikumpulkan.
✅ 3. Periksa Kesehatan (Jika Mengalami Kekerasan Fisik)
- Pergi ke rumah sakit atau puskesmas untuk visum.
- Minta surat hasil visum sebagai bukti hukum.
✅ 4. Minta Perlindungan Hukum
- Jika merasa terancam, ajukan permohonan perlindungan ke polisi atau lembaga perlindungan korban.
- Bisa juga menghubungi pengacara atau LSM yang menangani kasus kekerasan.
Kesimpulan
Jika Anda mengalami ancaman atau kekerasan, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib agar mendapatkan perlindungan hukum.

