Hukum yang Mengatur:
- Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal ini mengatur tentang ancaman pembunuhan. Jika seseorang mengancam orang lain dengan pembunuhan, mereka dapat dihukum sesuai dengan pasal ini.
- Ancaman ini bisa dilakukan secara lisan, tertulis, atau melalui tindakan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):
- Didalam KUHP baru terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang ancaman.
Konsekuensi Hukum:
- Orang yang terbukti melakukan ancaman pembunuhan dapat dikenakan hukuman pidana, seperti penjara.
- Hukuman akan tergantung pada tingkat keseriusan ancaman dan bukti-bukti yang ada.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapatkan Ancaman:
- Laporkan ke polisi: Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal menerima ancaman pembunuhan, segera laporkan ke polisi.
- Kumpulkan bukti: Jika memungkinkan, kumpulkan bukti-bukti ancaman, seperti pesan teks, rekaman suara, atau saksi mata.
- Jaga keselamatan diri: Hindari tempat-tempat yang berpotensi berbahaya dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.
- Cari bantuan: Jangan ragu untuk mencari bantuan dari keluarga, teman, atau profesional jika kamu merasa terancam.
Penting untuk diingat:
- Ancaman pembunuhan adalah tindakan kriminal yang tidak boleh dianggap remeh.
- Setiap orang berhak merasa aman dan terlindungi dari ancaman kekerasan.
- Jika kamu melihat atau mendengar seseorang mengancam orang lain dengan pembunuhan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pasal 29 UU ITE – Pengancaman Melalui Media Elektronik
Di era digital, ancaman tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui media elektronik seperti media sosial, pesan teks, atau email.
Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016 menyatakan:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada orang lain dapat dikenakan sanksi hukum."
Contoh pelanggaran Pasal 29 UU ITE:
❌ Mengancam seseorang melalui WhatsApp, email, atau media sosial dengan pesan seperti "Kalau ketemu, aku habisi kamu!"
❌ Mengirim ancaman pencemaran nama baik di media sosial seperti Twitter, Facebook, atau Instagram.
❌ Membuat konten digital yang menakut-nakuti atau mengancam seseorang secara publik.
Sanksi hukum:
Pelanggaran Pasal 29 UU ITE dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Ancaman
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami ancaman, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
✅ Kumpulkan bukti
- Simpan tangkapan layar (screenshot) jika ancaman dilakukan melalui media elektronik.
- Rekam suara atau video jika ancaman dilakukan secara langsung.
- Catat waktu, tempat, dan saksi yang mengetahui ancaman tersebut.
✅ Laporkan ke polisi
- Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi.
- Bawa semua bukti yang telah dikumpulkan untuk memperkuat laporan.
- Jika ancaman dilakukan secara digital, serahkan bukti elektronik kepada pihak kepolisian.
✅ Minta perlindungan hukum
- Jika merasa terancam, Anda bisa mengajukan perlindungan ke polisi atau mendapatkan bantuan hukum dari lembaga perlindungan korban dan saksi.
✅ Hindari konfrontasi langsung dengan pelaku
- Jangan membalas ancaman dengan kekerasan atau provokasi yang bisa memperburuk keadaan.
- Cari dukungan dari keluarga, teman, atau komunitas yang bisa membantu Anda dalam menghadapi situasi ini.
Semoga informasi ini bermanfaat.

