Perlindungan Hukum terhadap Anak


Anak merupakan aset berharga bagi bangsa dan negara yang harus mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Untuk itu, negara melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan tindakan merugikan terhadap anak. Berikut adalah beberapa pasal penting yang perlu kita pahami.

1. Pasal 77 Huruf a: Sanksi bagi Pelaku Diskriminasi terhadap Anak

Pasal ini menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta."

Diskriminasi terhadap anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pengucilan, perbedaan perlakuan yang tidak adil, hingga pengabaian hak-hak anak. Sanksi yang diberikan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlakuan yang setara tanpa adanya diskriminasi yang menghambat perkembangan sosialnya.

2. Pasal 80 Ayat 1: Sanksi bagi Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Pasal ini menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta."

Tindakan kekerasan terhadap anak mencakup berbagai bentuk, baik fisik maupun psikis, seperti pemukulan, penghinaan, hingga ancaman yang menyebabkan ketakutan pada anak. Hukuman dalam pasal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan yang dapat berdampak jangka panjang pada kehidupan mereka.

3. Pemberatan Sanksi bagi Pelaku Kejahatan terhadap Anak

Undang-Undang Perlindungan Anak juga mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Tujuan utama dari pemberatan ini adalah untuk memberikan efek jera serta mendorong adanya langkah konkret dalam memulihkan fisik, psikis, dan sosial anak korban maupun anak pelaku kejahatan. Dengan demikian, diharapkan anak-anak yang pernah menjadi korban maupun pelaku tidak kembali melakukan tindakan yang sama di masa depan.

4. KUHP Pasal 335 Ayat 1 Kesatu tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP juga mengatur sanksi terhadap perbuatan yang tidak menyenangkan yang dapat berpotensi merugikan anak. Pasal ini berbunyi:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Pasal ini memberikan perlindungan bagi anak-anak yang mungkin mengalami tekanan, ancaman, atau pemaksaan dalam berbagai bentuk. Meski ancaman hukumannya lebih ringan dibandingkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal ini tetap menjadi instrumen hukum penting dalam menjaga hak-hak anak.

Kesimpulan

Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan keluarga. Dengan adanya sanksi tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP, diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban diskriminasi, kekerasan, maupun tindakan yang tidak menyenangkan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya hak anak dan konsekuensi hukum bagi pelanggar juga harus terus dilakukan agar lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dapat terwujud.

Dilihat : 0 Kali

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)